get app
inews
Aa Text
Read Next : Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:23:00 WIB
Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa perkara makar, Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

JPU pun membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa ini. Menurut Ariyanto, hal yang memberatkan itu adalah mengunggah dan menyebarluaskan video deklarasi NII. “Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda. Dengan apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton bisa saja mengikuti,” ujarnya. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Dendy Firmansyah, kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022) mendatang. "Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata Dendy Firmansyah.

Dendy menyatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut