get app
inews
Aa Text
Read Next : Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:23:00 WIB
Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa perkara makar, Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu  dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ujar Dendy.

Kuasa hukum lain, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya. "Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut