Tangkap 14 Pelaku Curanmor di Sukabumi, Polisi Amankan 29 Unit Motor Curian
SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 14 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor (motor) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi selama Februari 2023. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 29 unit motor curian.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi dan polsek jajaran. Ke-14 tersangka dan 29 motor curian ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (24/2/2023).
“Kami melaksanakan operasi dengan sasaran curanmor. Dari pelaksanaan operasi itu, Polres Sukabumi mengungkap beberapa kasus dan mengamankan belasan tersangka yang di antaranya merupakan penjahat kambuhan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman.
AKBP Maruly Pardede menyatakan, 29 unit motor curian itu merupakan hasil pengungkapan enam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi