Tanah Longsor Ancam Pabrik di Parungkuda, Pemkab Sukabumi Diminta Bertindak
"Harus ada koreksi karena data pendukung tanahnya belum lengkap. Jadi pihak perumahan akan melakukan itu. Mereka punya konsultan kan? Nah di kita punya TPA. Mereka ini dosen ahli. Pengajuan untuk membangun tembok penahan tanah di tebing sudah ada, hanya masih dikaji oleh TPA," kata Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi.
Lukman Sudrajat menyatakan, setiap lokasi tanah memiliki lapisan berbeda, sehingga diperlukan kajian lengkap untuk memastikan kedalaman yang sesuai untuk pembangunan TPT agar kokoh menahan tebing. Dinas Perkim telah menindaklanjuti pengaduan dari PT PDP dan pengembang perumahan telah menunjuk tim konsultan. Namun pembangunan TPT harus menunggu persetujuan dari tim profesional yang ditunjuk oleh Dinas.
"Jadi DED (dari perumahan) sudah masuk ke tim profesional ahli kami. Namun kami tolak karena kekurangan data pendukung. Kajiannya tidak dilengkapi dengan data pendukung tanah," ujar Lukman Sudrajat.
"Kami sudah menindaklanjuti. Pihak perumahan menunjuk tim konsultan. Namun itu belum disetujui kalau belum ada persetujuan oleh tim profesional. Mereka belum boleh membuat TPT sebelum ada persetujuan dari kami," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi