Tanah Longsor Ancam Pabrik di Parungkuda, Pemkab Sukabumi Diminta Bertindak
SUKABUMI, INews.id - Bencana tanah longsor mengancam PT Primadaya Plastisindo (PDP). Pemilik pabrik telah mengadukan masalah ini ke Pemkab Sukabumi dan meminta segera bertindak.
Irwanto, kuasa hukum PDP mengatakan, kekhawatiran itu dirasakan lebih dari tiga tahun lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan serius dari Pemkab Sukabumi. Solusi yang diberikan sebatas pertemuan tanpa tindak lanjut.
"Kami sudah melayangkan surat ke pihak Kecamatan Parungkuda, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP), Dinas PU, Perkim. Semua sudah kami tempuh. Namun hingga kini belum ada solusi nyata di lapangan," kata Irwanto, Kamis (27/7/2023).
Irwanto menyatakan, PT PDP yang berkantor di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terancam longsor akibat proyek pembangunan perumahan di dekatnya. Pengembang perumahan melakukan pengikisan tanah hingga 90 derajat.
"Aduan kami sudah sejak 2020, lengkap ke semua dinas. Solusi yang ditawarkan dinas sejauh ini hanya rapat, meninjau, dan melihat lokasi. Setelah itu tidak ada lagi pergerakan dan realisasi solusi nyata di lapangan. Bahkan kami belum mendapat jawaban atau perkembangan terkait aduan kami hingga kini," ujar Irwanto.
Editor: Agus Warsudi