Tragedi MPLS di Sukabumi, PGRI Berharap Diselesaikan secara Kekeluargaan
SUKABUMI, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi memberikan bantuan hukum kepada kepala SMPN 1 Ciambar pascaditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/7/2023).
Penetapan tersangka tersebut terkait meninggalnya MA (13) saat saat mengikuti kegiatan MPLS di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengatakan. pihaknya merasa prihatin kepada Kepala SMPN 1 Ciambar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"No coment aja lah, kita mengikuti aja proses hukum serta berharap keluarga Pak Kandar (Kepala SMPN 1 Ciambar) diberikan ketabahan dan kesabaran terhadap musibah ini," ujar Jujun kepada iNews.id.
Lebih lanjut Jujun mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala SMPN I Ciambar itu dengan menunjuk dua penasehat hukum dari LKBH PGRI dan LKBH Korpri.
Hal yang sama diungkapkan Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, berkaitan dengan kejadian Kepala SMPN 1 Ciambar yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi. Keluarga besar PGRI Kabupaten Sukabumi merasa prihatin.
"Sebetulnya, atas kejadian itu di mana telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana, memang itu mungkin ada kesalahan atau kurang pengawasan. Meski demikian, sebagai organisasi profesi, tentu saja kita akan membela kepala sekolah tersebut," ujar Tubagus.
Editor: Asep Supiandi