Tanah Longsor Ancam Pabrik di Parungkuda, Pemkab Sukabumi Diminta Bertindak
SUKABUMI, INews.id - Bencana tanah longsor mengancam PT Primadaya Plastisindo (PDP). Pemilik pabrik telah mengadukan masalah ini ke Pemkab Sukabumi dan meminta segera bertindak.
Irwanto, kuasa hukum PDP mengatakan, kekhawatiran itu dirasakan lebih dari tiga tahun lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan serius dari Pemkab Sukabumi. Solusi yang diberikan sebatas pertemuan tanpa tindak lanjut.
"Kami sudah melayangkan surat ke pihak Kecamatan Parungkuda, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP), Dinas PU, Perkim. Semua sudah kami tempuh. Namun hingga kini belum ada solusi nyata di lapangan," kata Irwanto, Kamis (27/7/2023).
Irwanto menyatakan, PT PDP yang berkantor di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terancam longsor akibat proyek pembangunan perumahan di dekatnya. Pengembang perumahan melakukan pengikisan tanah hingga 90 derajat.
"Aduan kami sudah sejak 2020, lengkap ke semua dinas. Solusi yang ditawarkan dinas sejauh ini hanya rapat, meninjau, dan melihat lokasi. Setelah itu tidak ada lagi pergerakan dan realisasi solusi nyata di lapangan. Bahkan kami belum mendapat jawaban atau perkembangan terkait aduan kami hingga kini," ujar Irwanto.
Pertemuan terakhir antara PT PDP dengan pengembang perumahan terjadi pada 7 Maret 2023. Setelah itu, PT PDP tidak mendapat informasi perkembangan terbaru. Justru potensi longsor dan likuifaksi semakin mengkhawatirkan karena musim penghujan akan tiba beberapa bulan ke depan.
"Kami ingin ada tinjauan teknis, soal posisi tebing bawah yang katanya sudah menggunakan beton penahan. Karena posisinya setahu kami, itu menggantung dan faktanya pernah terjadi longsoran kecil di area pabrik di atasnya," tutur dia.
Irwanto mengatakan, PT PDP sangat kecewa atas lambannya penanganan aduan itu. Sebab, selain berdampak pada nilai investasi, juga membahayakan keselamatan jiwa manusia yang bekerja di PT PDP.
"Jelas selaku investor, kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan aduan tersebut. Bahkan ini bukan hanya memikirkan nilai invetasi namun memikirkan keselamatan jiwa dan nyawa manusia yang hidup, bekerja, dan tinggal disekitar area sana," kata Irwanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat mengatakan, telah melakukan kajian mengenai stabilisasi tanah melalui Tim Profesional Ahli (TPA). Data pendukung mengenai tanah masih belum lengkap, sehingga perumahan diminta melengkapinya.
"Harus ada koreksi karena data pendukung tanahnya belum lengkap. Jadi pihak perumahan akan melakukan itu. Mereka punya konsultan kan? Nah di kita punya TPA. Mereka ini dosen ahli. Pengajuan untuk membangun tembok penahan tanah di tebing sudah ada, hanya masih dikaji oleh TPA," kata Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi.
Lukman Sudrajat menyatakan, setiap lokasi tanah memiliki lapisan berbeda, sehingga diperlukan kajian lengkap untuk memastikan kedalaman yang sesuai untuk pembangunan TPT agar kokoh menahan tebing. Dinas Perkim telah menindaklanjuti pengaduan dari PT PDP dan pengembang perumahan telah menunjuk tim konsultan. Namun pembangunan TPT harus menunggu persetujuan dari tim profesional yang ditunjuk oleh Dinas.
"Jadi DED (dari perumahan) sudah masuk ke tim profesional ahli kami. Namun kami tolak karena kekurangan data pendukung. Kajiannya tidak dilengkapi dengan data pendukung tanah," ujar Lukman Sudrajat.
"Kami sudah menindaklanjuti. Pihak perumahan menunjuk tim konsultan. Namun itu belum disetujui kalau belum ada persetujuan oleh tim profesional. Mereka belum boleh membuat TPT sebelum ada persetujuan dari kami," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi