Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Rinto Katana (27), sopir bus Handoyo yang terguling di Km 73 jalur B Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Saat ini, Rinto Katana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Rinto ditetapkan sebagai tersangka setelah Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar melaksanakan gelar perkara.
"Pagi tadi olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Ditlantas Polda Jabar lalu gelar perkara. Dia (sopir Rinto Katana) ditetapkan tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rinto Katana sebagai tersangka kecelakaan maut itu. Alat bukti yang diperoleh polisi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan tersangka, saksi, dan petunjuk.
"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan (Rinto Katana)," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor: Agus Warsudi