Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

PURWAKARTA, iNews.id- Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo yang menyebabkan kecelakaan maut di ruas Tol Cipali sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut tepatnya di Interchange Kilometer 72 Exit Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat.
Dasar penetapan tersangka karena sopir bus dianggap lalai, di antaranya menjalankan kendaraan di atas batas kecepatan maksimum sehingga menyebabkan kecelekaan yang menwaskan 12 orang dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Satlantas Polres Purwakarta bersama Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tunggal bus PO Handoyo.
Editor: Kurnia Illahi