Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

"Kami bersama-sama melaksanakan gelar perkara terkait kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi pada Jumat 15 Desember 2023 pukul 15.40 WIB," ujar AKBP Edwar di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Hasil gelar perkara, kata dia ditemukan bukti permulaan yang cukup, sopir bus untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, hasil gelar perkara sesuai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi serta bukti di lapangan ditemukan dugaan unsur kelalain sopir bus.
"Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pengemudi bus PO Handoyo nomor polisi AA 7626 OA ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi