Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali
PURWAKARTA, iNews.id- Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo yang menyebabkan kecelakaan maut di ruas Tol Cipali sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut tepatnya di Interchange Kilometer 72 Exit Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat.
Dasar penetapan tersangka karena sopir bus dianggap lalai, di antaranya menjalankan kendaraan di atas batas kecepatan maksimum sehingga menyebabkan kecelekaan yang menwaskan 12 orang dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Satlantas Polres Purwakarta bersama Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tunggal bus PO Handoyo.
"Kami bersama-sama melaksanakan gelar perkara terkait kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi pada Jumat 15 Desember 2023 pukul 15.40 WIB," ujar AKBP Edwar di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Hasil gelar perkara, kata dia ditemukan bukti permulaan yang cukup, sopir bus untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengungkapkan, hasil gelar perkara sesuai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi serta bukti di lapangan ditemukan dugaan unsur kelalain sopir bus.
"Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pengemudi bus PO Handoyo nomor polisi AA 7626 OA ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi