Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Purwakarta menyatakan, tersangka Rinto Katana melanggar Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 dan atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain. Ancaman hukuman paling tinggi dalam Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bus Handoyo yang membawa 20 orang penumpang dan tiga kru mengalami kecelakaan saat melaju kencang dari arah Cirebon menuju Cikampek. Bus disopiri oleh Rinto Katana (27).
"Bus dengan kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange, diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur dengan roda kiri ke atas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 12 penumpang meninggal dunia, dua luka berat, dan tujuh orang luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Abdul Rojak. "Seusai dilakukan evakuasi, bus dibawa ke kilometer 92 Tol Cipali Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi