Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Rinto Katana (27), sopir bus Handoyo yang terguling di Km 73 jalur B Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Saat ini, Rinto Katana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Rinto ditetapkan sebagai tersangka setelah Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar melaksanakan gelar perkara.
"Pagi tadi olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Ditlantas Polda Jabar lalu gelar perkara. Dia (sopir Rinto Katana) ditetapkan tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rinto Katana sebagai tersangka kecelakaan maut itu. Alat bukti yang diperoleh polisi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan tersangka, saksi, dan petunjuk.
"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan (Rinto Katana)," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Kapolres Purwakarta menyatakan, tersangka Rinto Katana melanggar Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 dan atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain. Ancaman hukuman paling tinggi dalam Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bus Handoyo yang membawa 20 orang penumpang dan tiga kru mengalami kecelakaan saat melaju kencang dari arah Cirebon menuju Cikampek. Bus disopiri oleh Rinto Katana (27).
"Bus dengan kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange, diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur dengan roda kiri ke atas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 12 penumpang meninggal dunia, dua luka berat, dan tujuh orang luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Abdul Rojak. "Seusai dilakukan evakuasi, bus dibawa ke kilometer 92 Tol Cipali Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Identitas korban meninggal:
1. Cholimah (68) asal Temanggung
2. YektiI Nugrahanti (68) asal Magelang
3. Siti Rohyati (57) asal Jakarta Timur
4. Iskandar (69) asal Magelang
5. Resmi Atiatun (67) asal Magelang
6. Kasdi (63) asal Magelang
7. Mia Febrianti, (40) asal Jakarta Barat
8. Mashudi Mujito (46) asal Magelang
9. Siti Munjayana (55) asal Magelang
10. Adelia asal Magelang
11. Destiara Indah Lentari (16), warga Bekasi kelahiran Magelang
12. Siti Winarsih (36), warga Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah
Identitas korban luka berat:
1. Rahma Yesmina (16) asal Temanggung
2. Dinasti Aulia (19) asal Lebak
Identitas korban luka ringan:
1. Indra Wiradharma (39)
2. Sudiyati (51) asal Kabupaten Temanggung
3. Mr X (13) pelajar asal Magelang
4 . Amanda Setia Wardani (20) asal Temanggung.
5. Rohmad Fajar (38) asal Kendal
6. Supir cadangan bus Handoyo Rio Tri Hermawan (33) asal Semarang
7. Kernet bus Handoyo
Agus setiawan (38) asal Magelang
Editor: Agus Warsudi