get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar

Rabu, 15 Desember 2021 - 15:48:00 WIB
Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," ucap Asep Warlan. 

Berdasarkan penelusuran, ujarnya, santriwati korban Herry Wirawan, oknum ustaz atau guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujarnya.

Asep Warlan menuturkan, korban harus merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas maupun pengungkapan ke publik dan wajib dilindungi sambil kondisi mental psikologis serta traumanya dipulihkan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut