get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar

Rabu, 15 Desember 2021 - 15:48:00 WIB
Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal masyarakat menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Menurut Asep, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat.

Asep mengatakan, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Padahal sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu. 

Sebab, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep Warlan dalam keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).

Selain melindungi korban, ujar Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.

"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelaku," ujar Asep Warlan. 

Asep menuturkan, kelancaran persidangan ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya secara jelas. Maka, saat bersaksi, kondisi psikologi korban jangan sampai terganggu. 

Bahkan, korban harus didampingi psikolog, ahli kesehatan, hingga orang-orang terdekat korban. "Apalagi dalam kasus ini, para korbannya adalah anak-anak," tutur Asep Warlan. 

Asep mengatakan, semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban di congkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.

"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," ucap Asep Warlan. 

Berdasarkan penelusuran, ujarnya, santriwati korban Herry Wirawan, oknum ustaz atau guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujarnya.

Asep Warlan menuturkan, korban harus merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas maupun pengungkapan ke publik dan wajib dilindungi sambil kondisi mental psikologis serta traumanya dipulihkan. 

"Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar, bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," tutur Asep Warlan. 

Terkait publikasi Herry Wirawan, kata Asep, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengorek informasi mengenai korban. Hal itu pun, tertera dalam undang-undang tentang perlindungan anak. 

"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya," ucapnya. 

Asep Warlan pun mencermati berbagai hal janggal dalam berbagai informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, selama ini, kabar yang muncul ke permukaan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada santriwatinya. 

Namun, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat yang dikelola Herry Wirawan. "Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," ujar Asep Warlan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut