Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar

"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelaku," ujar Asep Warlan.
Asep menuturkan, kelancaran persidangan ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya secara jelas. Maka, saat bersaksi, kondisi psikologi korban jangan sampai terganggu.
Bahkan, korban harus didampingi psikolog, ahli kesehatan, hingga orang-orang terdekat korban. "Apalagi dalam kasus ini, para korbannya adalah anak-anak," tutur Asep Warlan.
Asep mengatakan, semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban di congkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.
Editor: Agus Warsudi