Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami
"Silakan hukum kami seadil-adilnya. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," kata terdakwa Jajang Koswara, saat diberi waktu oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer ini ditangkap anggota Polres Garut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
Editor: Agus Warsudi