Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami
GARUT, iNews.id - Sidang perdana terhadap tiga pria yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan berlapis, terutama perbuatan makar dengan ancaman hukum maksimal 30 tahun.
Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh Harris Tewa. Dalam persidangan juga hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sedangkan ketiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dilaksanakan di Ruang Kartika didampingi kuasa hukum.
Editor: Agus Warsudi