Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami
GARUT, iNews.id - Sidang perdana terhadap tiga pria yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan berlapis, terutama perbuatan makar dengan ancaman hukum maksimal 30 tahun.
Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh Harris Tewa. Dalam persidangan juga hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sedangkan ketiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dilaksanakan di Ruang Kartika didampingi kuasa hukum.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," kata terdakwa Jajang Koswara, saat diberi waktu oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, tiga terdakwa bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer ini ditangkap anggota Polres Garut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
"Kasus ini berawal setelah video dugaan makar ketiga orang tersebut beredar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," kata Wirdhanto.
Mereka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, lanjut kapolres, polisi menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.
"Di mana terdapat sudah terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi