GARUT, iNews.id - Sodikin, Jajang Kuswara, dan Ujer, tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022). Ketiga tersangka kasus makar itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setibanya di PN Bandung, ketiga tersangka turun dari mobil tahanan. Mereka tampak mengenakan kemeja putih, kopiah, dan rompi oranye. Di bawah kawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, ketiganya dibawa masuk ke ruangan sidang PN Garut.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Garut, jajaran Polres Garut menjerat ketiga tersangka dengan UU ITE, UU Makar, dan UU tentang Lambang Negara. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi, menyita sejumlah barang bukti termasuk bendera NII dari ketiganya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, kepolisian akan membongkar sisa-sisa jaringan NII di Garut. “Berbicara struktur organisasinya, ini yang masih jadi pendalaman pihak kepolisian,” kata Wirdhanto Wicaksono saat diwawancarai Senin (14/2/2022) lalu.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News