get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:27:00 WIB
Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini dan itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut