get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Habib Bahar, Saksi Cabut 7 Poin Keterangan di BAP, Ini Alasannya

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:57:00 WIB
Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung
Habib Rizieq Shihab saat ceramah. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut