Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar persidangan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa, dua kali dalam sepekan. Ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap 30 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) segerat tuntas.
Hari ini, Kamis (19/5/2022), JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu, Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku penanggung jawab kegiatan maulid nabi, dan Kepala Desa Nanjung Dian Irawan.
                                    Dalam persidangan, Kepala Desa Nanjung Dian Irawan mengatakan, benar Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung menjadi lokasi Habib Bahar menyampaikan ceramah dalam peringatan maulid nabi pada 2021 lalu.
                                    Selain Habib Bahar, kata Dian Irawan, tokoh masyarakat Desa Nanjung juga pernah mendatangkan penceramah Habib Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu hadir mengisi ceramah sekitar 2013.
Tokoh masyarakat Desa Nanjung rutin setiap tahun menggelar kegiatan keagamaan yang mengundang penceramah kondang. "Memang rutin setiap tahun. ustaz lokal pernah. Habib Rizieq pernah. Habib Bahar pernah setahu saya baru sekarang. Habib Rizieq juga satu kali," kata Dian Irawan.
                                    Kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum serta pengunjung sidang, Dian Irawan mengaku tidak tahu rencana warga mengundang Habib Bahar Smith pada Desember 2021.
Dian tahu rencana itu setelah ada pembicaraan dari warga dan melihat unggahan di media sosial. "Seperti biasa itu acara maulidan, tidak ada masalah. Saya tidak hadir karena waktu itu kebetulan ada acara dengan bupati," ujar Dian.
                                    Sementara itu, ketua majelis hakim Dodong Rusdani mengomentari sikap Dian selaku kades yang terkesan membiarkan warganya menggelar kegiatan. Seharusnya proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warga.
                                    Sebab, dalam beberapa keterangan, Dian Irawan selalu mengaku tidak mengetahui rencana, teknis kegiatan, dan hal detail lain mengenai acara yang mengundang Habib Bahar Smith tersebut. "Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan nggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisir," kata Dodong.
Sementara itu, Bahar Smith pun bertanya kepada Dian terkait kondisi warga Desa Nanjung setelah mengisi ceramah di lokasi tersebut. "Ada nggak perbedaan keadaan sifat atau pendapat apapun di antara masyarakat?" kata Habib Bahar.
"Tidak ada, sama sekali," kata Dian.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi