get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Kuasa Hukum SG: Fakta Persidangan Penuhi Unsur Penipuan dan TPPU

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

Jumat, 16 Desember 2022 - 22:17:00 WIB
Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut