Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?
Kajari Garut menuturkan, para saksi menyatakan, ketiga jenderal NII itu diduga kuat melakukan tindak pidana makar. “Masing-masing (saksi) menyatakan seperti itu, ada potensi yang bisa membahayakan NKRI,” tutur Kajari Garut.
Neva Sari mengatakan, JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan pekan depan. Para saksi yang akan dihadirkan itu diyakini akan mendukung pembuktian jaksa dalam kasus makar tersebut.
“Jadi nanti ada saksi lagi, kepala desa dan dari perwakilan Kesbangpol Kabupaten Garut ada lagi, sama seorang saksi ahli yang memperkuat. Kami upayakan saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami. Seperti yang kami sampaikan kemarin dalam pembacaan dakwaan (sidang pekan lalu), yang utama itu terkait Pasal 107 KUHP (tentang makar) dan Pasal 110 KUHP (tentang pemufakatan jahat),” ucapnya.
Editor: Agus Warsudi