Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?
GARUT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut kembali menggelar sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis (24/2/2022). Dalam sidang bergenda mendengarkan keterangan saksi, tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, kesal dengan seorang saksi yang hadir.
Saksi yang membuat kesal JPU dan majelis hakim adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat. Penyebabnya, Camat Pasirwangi dengan enteng mengaku tidak tahu dengan permasalahan terkait paham radikal NII telah menyebar di lingkungannya. Padahal jika dibiarkan, sangat berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain Camat Pasirwangi, tim JPU juga menghadirkan Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangkpol) Kabupaten Garut Garut Febi Febriyanto. Sedianya sidang akan menghadirkan empat saksi. Namun satu saksi tidak hadir lantaran terpapar Covid-19.
Satu persatu saksi dimintai keterangan terkait video viral tiga jendral NII yang sempat menghebohkan karena diduga melakukan aksi makar dan mengikrarkan Negara Islam indonesia di Kecamatan Pasirwangi. Tim JPU pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa.
"Masa seorang pimpinan di tingkat bawah yakni kecamatan tidak mengetahui permasalahan dan tidak ada tindakan yang lebih mendalam terkait paham radikal," kata ketua majelis hakim, Harris Tewa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sekaligus ketua tim JPU Neva Sari Susanti mengatakan, untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut, sesuai arahan majelis hakim, jaksa akan menambah umlah saksi.
Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan makar dan berpotensi berbahaya. "Kami sempat kesal terhadap seorang saksi dari unsur kecamatan yang hanya melakukan tindakan sebatas koordinasi dan musyawarah setelah video tersebut viral," kata Kajari Garut.
Neva menyatakan, pada hari ini, JPU mengundang empat saksi, tetapi hanya tiga yang hadir. "Satu saksi tidak hadir karena sakit Covid-19 atas nama Agung dari Polres Garut. Jadi tadi ada tiga orang, pak camat, pak kapolsek, dan perwakilan dari Kesbangpol,” ujar Neva.
Kajari Garut menuturkan, para saksi menyatakan, ketiga jenderal NII itu diduga kuat melakukan tindak pidana makar. “Masing-masing (saksi) menyatakan seperti itu, ada potensi yang bisa membahayakan NKRI,” tutur Kajari Garut.
Neva Sari mengatakan, JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan pekan depan. Para saksi yang akan dihadirkan itu diyakini akan mendukung pembuktian jaksa dalam kasus makar tersebut.
“Jadi nanti ada saksi lagi, kepala desa dan dari perwakilan Kesbangpol Kabupaten Garut ada lagi, sama seorang saksi ahli yang memperkuat. Kami upayakan saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami. Seperti yang kami sampaikan kemarin dalam pembacaan dakwaan (sidang pekan lalu), yang utama itu terkait Pasal 107 KUHP (tentang makar) dan Pasal 110 KUHP (tentang pemufakatan jahat),” ucapnya.
Editor: Agus Warsudi