Seusai Bantai Remon, Pelaku Buang Senjata Tajam di Pinggir Jalan Tol Buahbatu Bandung
Kombes Pol Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.
"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kombes Pol Hendra.
Pascapenganiayaan sadis, tutur Kapolresta Bandung, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).
J merupakan warga Kompeleks Pemda Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sedangkan S, warga Sukanegla, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kemudian, tersangka AS, warga Babakan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang; D, warga Kampung Sukanegla, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan A warga Ciwastra, kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Selain itu, anggota Satreskrim juga menangkap IS alias Tora (38) dan AY (39), kerabat dari korban Remon yang telah melakukan aksi pembalasan dengan membakar gubuk dan barang milik AS.
"Kami seimbang ya. Karena ini balas membalas, sehingga kami lakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi