get app
inews
Aa Text
Read Next : Balas Dendam, Motif 5 Pelaku Bantai Korban Remon di Griya Bandung Indah

Seusai Bantai Remon, Pelaku Buang Senjata Tajam di Pinggir Jalan Tol Buahbatu Bandung

Senin, 16 November 2020 - 13:52:00 WIB
Seusai Bantai Remon, Pelaku Buang Senjata Tajam di Pinggir Jalan Tol Buahbatu Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus pengeroyokan sadis. (Foto/Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan senjata tajam yang digunakan lima pelaku membantai korban Remon pada Sabtu (14/11/2020). Senjata tajam jenis parang dan golok itu dibuang pelaku di pinggir jalan Tol Padaleunyi, ruas Buahbatu, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengeroyokan sadis terhadap korban Remon yang terekam kamera CCTV itu tepatnya terjadi di kafe Sneakers, Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kampung Rancaoray, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabuapten Bandung.

"Tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam. Kemudian, setelah kejadian, sajam yang digunakan para pelaku tersebut dikumpulkan oleh tersangka A. Kemudian oleh tersangka A dibuang ke pinggir jalan Tol Buahbatu," kata Kapolresta Bandung didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).

Selain senjata tajam, ujar Kombes Pol Hendra, personel Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan barang bukti satu buah flashdisck berisi rekaman CCTV tindakan pidana pengeroyokan, satu jaket warna merah milik tersangka, jaket kulit, jaket merah marun milik para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, lima pelaku yang mengeroyok korban Remon (45) secara sadis karena dendam. Korban diduga pernah memukul salah seorang pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan sadis di kafe itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban Remon menganiaya tersangka AS pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Tersangka AS, kata Kapolresta Bandung, kemudian menghubungi empat kerabat untuk membalas dendam. Mereka lalu melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di salah satu kafe.

Terjadilan aksi pengeroyokan terhadap korban Remon menggunakan senjata tajam di kafe itu sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Remon adalah balas dendam," kata Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.

"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kombes Pol Hendra.

Pascapenganiayaan sadis, tutur Kapolresta Bandung, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).

J merupakan warga Kompeleks Pemda Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sedangkan S, warga Sukanegla, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tersangka AS, warga Babakan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang; D, warga Kampung Sukanegla, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan A warga Ciwastra, kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Selain itu, anggota Satreskrim juga menangkap IS alias Tora (38) dan AY (39), kerabat dari korban Remon yang telah melakukan aksi pembalasan dengan membakar gubuk dan barang milik AS.

"Kami seimbang ya. Karena ini balas membalas, sehingga kami lakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe.

Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut