get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita

Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:36:00 WIB
Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita
Penyegelan sentra kuliner dan showroom otomotif di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

BANDUNG, iNews.id - Pusat kuliner dan usaha bernilai puluhan miliar di pusat, Jalan RE Martadinata (Riau),  Kota Bandung, disegel PN Bandung, Senin (31/7/2023). Penyegelan ini sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum dan pengelola.

Kissinger Tambunan, kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya terlibat adu argumen dengan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang hendak menyegel sentra kuliner dan usaha otomotif tersebut.

Walaupun mendapatkan protes, tetapi petugas juru sita PN Bandung tetap menempelkan stiker segel di setiap sudut bangunan sentra kuliner dan showroom tersebut.

Penyegelan sentra kuliner dan tempat usaha yang ditaksir bernilai Rp55 miliar-Rp70 miliar tersebut dilakukan jurus sita PN Bandung setelah ada penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat dilakukan eksekusi penyegelan, pihak yang saat ini mengelola tempat, PT Raden Sampurna Jaya bersama para tenant penyewa, menolak. Penolakan muncul karena pengelola menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim kurator. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut