Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita
BANDUNG, iNews.id - Pusat kuliner dan usaha bernilai puluhan miliar di pusat, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, disegel PN Bandung, Senin (31/7/2023). Penyegelan ini sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum dan pengelola.
Kissinger Tambunan, kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya terlibat adu argumen dengan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang hendak menyegel sentra kuliner dan usaha otomotif tersebut.
Walaupun mendapatkan protes, tetapi petugas juru sita PN Bandung tetap menempelkan stiker segel di setiap sudut bangunan sentra kuliner dan showroom tersebut.
Penyegelan sentra kuliner dan tempat usaha yang ditaksir bernilai Rp55 miliar-Rp70 miliar tersebut dilakukan jurus sita PN Bandung setelah ada penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Saat dilakukan eksekusi penyegelan, pihak yang saat ini mengelola tempat, PT Raden Sampurna Jaya bersama para tenant penyewa, menolak. Penolakan muncul karena pengelola menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim kurator.
Editor: Agus Warsudi