Sentra Kuliner di Pusat Kota Bandung Disegel, Kuasa Hukum Ribut dengan Juru Sita
BANDUNG, iNews.id - Pusat kuliner dan usaha bernilai puluhan miliar di pusat, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, disegel PN Bandung, Senin (31/7/2023). Penyegelan ini sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum dan pengelola.
Kissinger Tambunan, kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya terlibat adu argumen dengan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang hendak menyegel sentra kuliner dan usaha otomotif tersebut.
Walaupun mendapatkan protes, tetapi petugas juru sita PN Bandung tetap menempelkan stiker segel di setiap sudut bangunan sentra kuliner dan showroom tersebut.
Penyegelan sentra kuliner dan tempat usaha yang ditaksir bernilai Rp55 miliar-Rp70 miliar tersebut dilakukan jurus sita PN Bandung setelah ada penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Saat dilakukan eksekusi penyegelan, pihak yang saat ini mengelola tempat, PT Raden Sampurna Jaya bersama para tenant penyewa, menolak. Penolakan muncul karena pengelola menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam tim kurator.
Menurut Kissinger Tambunan, pengelola saat ini lebih berhak atas bangunan dan lahan tersebut dikarenakan masih memiliki hak sewa hingga 2026 dan melakukan pembayaran sebagian down payment (DP) Rp500 juta untuk upaya transaksi pembelian lahan tersebut dari kurator dengan nilai total Rp55 miliar.
"Namun di tengah jalan, kurator menjual kembali bangunan dan lahan ke pihak lain dengan nilai Rp70 miliar," kata Kissinger Tambunan.
Sementara itu, Managing Director PT Raden Sampurna Jaya Rio mengatakan, saat in tim kuasa hukum terus melakukan berbagai upaya hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang di sini.
Editor: Agus Warsudi