get app
inews
Aa Text
Read Next : Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Senin, 31 Juli 2023 - 20:02:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung.(FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi atau mengorting masa hukuman hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Hukuman Sudrajad Dimyati turun jadi 7 tahun.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun vonis denda tetap, tidak berkurang. Sudrajad Dimyati wajib membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi Bandung berarti mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Sudrajad Dimyati.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," mengutip petikan putusan banding yang diketuai oleh hakim Muzaini Achmad, Senin (31/7/2023).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Sedangkan untuk yang lainnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Pengadilan Tipikor.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," ucap kutipan putusan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut