Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi atau mengorting masa hukuman hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Hukuman Sudrajad Dimyati turun jadi 7 tahun.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun vonis denda tetap, tidak berkurang. Sudrajad Dimyati wajib membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi Bandung berarti mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Sudrajad Dimyati.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," mengutip petikan putusan banding yang diketuai oleh hakim Muzaini Achmad, Senin (31/7/2023).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Sedangkan untuk yang lainnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Pengadilan Tipikor.
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," ucap kutipan putusan.
Majelis hakim melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara.
Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati hanya divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Majelis hakim menilai, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut mengganti uang 80.000 dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.
Terdakwa Sudrajad Dimyati didakwa telah menerima suap 80.000 Dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Editor: Agus Warsudi