get app
inews
Aa Text
Read Next : Gencar Sosialisasi Larangan Mudik, Polresta Bandung Siapkan Pos Penyekatan

Semua Moda Transportasi Dilarang Angkut Pemudik, Termasuk Pesawat Terbang

Sabtu, 10 April 2021 - 09:56:00 WIB
Semua Moda Transportasi Dilarang Angkut Pemudik, Termasuk Pesawat Terbang
Suasana Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi termasuk udara untuk mengakut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut