Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia
Rabu, 16 Maret 2022 - 07:54:00 WIB
Keringanan tersebut, yakni tambahan subdisi bunga/subdisi marjin KUR dari semula 6 persen menjadi 3 persen sampai tanggal 30 Juni 2022 dan pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau relaksasi berupa pemberian restrukturisasi KUR.
"Kebijakan ini tentu sangat membantu calon PMI dalam hal pembiayaan modal bekerja, agar mereka tidak menjual harta benda milik keluarga dan juga memutus rantai rentenir yang selama ini menjerat mereka dan memupus mimpi-mimpi indah mereka, bekerja di luar negeri," tandas Benny.
Editor: Agus Warsudi