Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia
Kemenko Perekonomian, kata Airlangga, telah menerbitkan dua Peraturan Menko, yakni Permenko Perekonomian Nomor 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19.
"KUR Penempatan PMI harapannya menjadi solusi biaya modal bekerja bagi pekerja migran," ujar Airlangga saat memberikan sambutan secara virtual.
Menurut Airlangga, dengan KUR skema baru ini, para PMI tidak perlu lagi menjual aset-aset berharganya jika ingin bekerja ke luar negeri. Dia menilai, sudah selayaknya negara hadir memberi keberpihakan kepada PMI.
Editor: Agus Warsudi