Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia
Point tersebut, lanjut Benny, yakni penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung PMI dan tidak menggunakan pola linkage, yaitu, secara channeling atau executing.
Kemudian, suku bunga yang terjangkau, yaitu, 6 persen dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Terakhir, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai tahapan proses penempatan PMI.
Tidak hanya itu, seiring terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi bagi para penerima KUR.
Editor: Agus Warsudi