Satres Narkoba Polres Cimahi Buru Pemasok Sabu ke Artis Sinetron
CIMAHI, iNews.id - Satnarkoba Polres Cimahi memburu pengedar narkoba jenis sabu yang memasok barang haram itu kepada artis sinetron Nio Juanda Yasin (NJY) alias Eben atau dikenal sebagai Boris. Penyidik tengah mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan Boris.
"Kasusnya masih didalami, untuk mengetahui apakah NJY atau Boris ini merupakan pengguna atau merangkap sebagai pengedar narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Nasruddin, Sabtu (18/9/2021).
Penyidik, ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Bang Nas ini, akan memburu dan menangkap pengedar narkoba yang menjual barang haram jenis sabu tersebut kepada NJY alias Eben alias Boris.
Sebab berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Bang Nas, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan membeli Rp1.450.000 milik seseorang berinisial CK.
Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI yang turut ditangkapkan untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang menjual sabu tersebut kepada Boris.
Sehingga pengembangan kasus ini terus dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga menjual barang ke tersangka. "Penjualnya masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Bang Nas.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi menuturkan, sampai saat ini belum bisa memastikan apakah Boris akan menjalani rehabilitasi atau tidak karena proses penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.
Namun dia bisa saja dilakukan rehabilitasi jika dari hasil penyidikan dia dipastikan hanya pengguna dan bukan sebagai pengedar.
"Kita liat nanti, karena dalam pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114, 112, 132 dan 127. Makanya proses penyidikan dan pendalaman terus berjalan," tutur Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi