RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu

Menurut AKBP Sy Zainal Abidin, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.
Modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, dengan cara ditempel. Tersangka dengan konsumen tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.
"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.
Editor: Agus Warsudi