RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satresk) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RW, di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. RW berbagai jenis narkoba.
"Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh RW, berasal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan. Berkat laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di daerah Cipanengah beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jumat (27/8/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan RW pada Rabu (25/8/2021) itu dilakukan setelah personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengintaian. Saat buruannya keluar dari tempat persembunyiannya dan melihat gerak gerik yang mencurigakan, tanpa menunggu waktu lama petugas pun langsung menciduknya.
Awalnya pemuda pengangguran ini berupaya mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar berupa sabu-sabu sebanyak 21 paket seberat 5,95 gram, dan 15 paket atau 135,35 gram tembakau sintetis.
RW pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram tersebut, yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.
Editor: Agus Warsudi