get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu

Jumat, 27 Agustus 2021 - 20:53:00 WIB
RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu
RW, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Foto: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satresk) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RW, di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. RW berbagai jenis narkoba.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh RW, berasal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan. Berkat laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di daerah Cipanengah beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jumat (27/8/2021).

Informasi yang dihimpun, penangkapan RW pada Rabu (25/8/2021) itu dilakukan setelah personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengintaian. Saat buruannya keluar dari tempat persembunyiannya dan melihat gerak gerik yang mencurigakan, tanpa menunggu waktu lama petugas pun langsung menciduknya.

Awalnya pemuda pengangguran ini berupaya mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar berupa sabu-sabu sebanyak 21 paket seberat 5,95 gram, dan 15 paket atau 135,35 gram tembakau sintetis.

RW pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram tersebut, yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.

Menurut AKBP Sy Zainal Abidin, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.

Modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, dengan cara ditempel. Tersangka dengan konsumen tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.

"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut