get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya

Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh

Sabtu, 21 November 2020 - 22:45:00 WIB
Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan penetapan besaran UMK 2021, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Setiawan mengemukakan, pertimbangan-pertimbangan tersebut, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.

Atas dasar itu, ujar Setiawan, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Ke-10 kabupaten dan kota yang tidak menaikkan besaran UMK 2021, antara lain Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. "Artinya, 10 kabupaten/kota ini masih mengacu pada (UMK) 2020," ujar Sekda.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut