get app
inews
Aa Text
Read Next : THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil

Senin, 12 April 2021 - 21:36:00 WIB
Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

Menurut Setiawan, jika tidak mampu membayar THR secara penuh, pihak perusahaan harus membuktikannya dengan menunjukkan neraca keuangan mengingat banyaknya perusahan yang kini kesulitan berproduksi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh usaha, sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar, ya terbuka lah," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut