get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 

THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 10:30:00 WIB
THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menaker Ida Fauziyah di Lembang, Bandung. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan. THR harus dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers, Senin (4/2/2021).

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut