THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 12 April 2021 - 10:30:00 WIB

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi