get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 

THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 10:30:00 WIB
THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menaker Ida Fauziyah di Lembang, Bandung. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan. THR harus dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers, Senin (4/2/2021).

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Ida.

Dalam aturan tersebut, THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida. 

Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah. 

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut