get app
inews
Aa Text
Read Next : THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil

Senin, 12 April 2021 - 21:36:00 WIB
Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh 100 persen tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat. Ridwan Kamil meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

"Yang tidak (dibayar) penuh tentu kami akan wasitkan seadil-adilnya karena kami tahu situasi ekonomi belum pulih," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya. 

Sementara itu, disinggung pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid, Kang Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, DMI telah sepakat untuk membatasi kapasitas masjid hanya 50 persen.

Kang Emil pun memastikan, pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan pembatasan kapasitas masjid tersebut. Terlebih, pihak kepolisian dan TNI pun sudah menugaskan babinkamtibmas dan babinsa untuk melakukan monitoring.

"Kita persuasif lah yah. Ini orang lagi berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan urusannya ingin hura hura atau apa. Kita hormati, kita sampaikan kalau ada kurang-kurang. Tapi kita komitmen sudah disampaikan melalui rapat kerja DKM se-Jabar," tutur Kang Emil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja juga berharap, pihak perusahaan membayar penuh THR sesuai arahan pemerintah.

"Tapi, tentunya kembali lagi pada kesepakatan karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya dan niat baik," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, jika tidak mampu membayar THR secara penuh, pihak perusahaan harus membuktikannya dengan menunjukkan neraca keuangan mengingat banyaknya perusahan yang kini kesulitan berproduksi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh usaha, sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar, ya terbuka lah," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut