get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi

Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

Senin, 30 Mei 2022 - 16:43:00 WIB
Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam pertemuan itu, ujar jaksa KPK, terdakwa Rahmat memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Setelah menerima arahan dari Rahmat Effendi, tiga orang itu, Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara, menjalankan arahan itu. Namun Engkos mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) pimpinan. Sehingga, perintah Rahmat diilaksanakan oleh Yudianto dan Mulyadi.

"Uangnya digunakan untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa. Setelah selesai dibangun, vila tersebut dikelola oleh Rhamdan Aditya, anak terdakwa yang juga Direktur Utama PT AIR," ujar jaksa KPK.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut