get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi

Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

Senin, 30 Mei 2022 - 16:43:00 WIB
Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, meminta uang kepada para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membangun vila di Cisarua, Bogor. Permintaan uang itu dilakukan terdakwa Rahmat Effendi dengan modus jual beli jabatan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).  

Jaksa KPK mengatakan, terdakwa Rahmat bertemu dengan Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Engkos Koswara di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut