Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pekan depan. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan masih menunggu penetapan, tapi diperkirakan digelar pekan depan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (24/5/2022).
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan via pesan singkat, Rabu (25/5/2022).
Editor: Agus Warsudi