Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
"Pengadilan Tipikor Bandung telah menetapkan majelis hakim. Namun hari sidang belum keluar. Kemungkinan besar minggu depan untuk persidangan. Persidangan rencananya digelar secara online. Para terdakwa akan bersidang dengan posisi di rutan KPK," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung.
Diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Editor: Agus Warsudi